IKATAN
KELUARGA SANTRI ALUMNI PONDOK PESANTREN SUMURNANGKA (IKSAS)
BAB
I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal
I
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan
Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)
Pasal
2
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di
Pondok Pesantren Sumurnangka Suwa’an Modung Bangkalan Jawa Timur, sebagai
kedudukan pengurus pusatnya.
Pasal
3
WAKTU
Organisasi ini didirikan pada tahun
1989 untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB
II
AZAZ, AQIDAH DAN SIFAT
Pasal
3
AZAZ
Organisasi ini berazazkan Islam
Pasal
4
AQIDAH
Organisasi ini beraqidah Ahlussunnah
Wal Jama’ah, dengan menganut salah satu dari empat madzhab, Imam Maliki, Imam
Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali
Pasal
5
SIFAT
Ikatan Santri Alumni Pondok Pesantren
Sumurnangka (IKSAS) ini bersifat kekeluargaan, keagamaan dan sosial, serta
tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi politik.
BAB
III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
6
TUJUAN
1.
Menciptakan hubungan silaturrohim yang lebih nyata, terencana dan terorganisasi
antara alumni dengan Pondok Pesantren Sumurnangka, antara sesama alumni, alumni
dengan segala lapisan masyarakat, dengan tidak membeda-bedakan status sosial
dari masing-masing anggotanya.
2.
Memberikan dorongan dan dukungan kepada para alumni dalam menjalankan usaha dan
perjuangan guna mencapai cita-cita yang diinginkan
3. Menjalin
dan memelihara kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat
Pasal
7
USAHA
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6, Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren
Sumurnangka (IKSAS) melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.
Mengadakan kegiatan-kegiatan rutin dan berkala, baik ditingkat lokal, regional
dan nasional
2.
Mengadakan kajian dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan yang bermanfaat bagi
alumni dan simpatisan serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan
norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
3. Mendorong
para alumni untuk berperan aktif dalam pembangunan, khususnya bidang
pendidikan, pembinaan moral, sosial dan lain-lain yang bermanfaat bagi
kemaslahatan ummat.
4. Membentuk
kelompok-kelompok kerja, atau badan usaha sebagai sarana peningkatan ekonomi
para alumni
5. Melakukan
usaha-usaha lain yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhan
BAB
IV
FUNGSI
PASAL
8
FUNGSI ORGANISASI
1. Sebagai
wadah alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Sumurnangka
2. Sebagai
jaringan kerja sama antara alumni dan lembaga lain yang dinilai bermanfaat
3. Sebagai
wadah pemberdayaan alumni dan pengabdian kepada Pondok Pesantren Sumurnangka
BAB
V
KEANGGOTAAN
PASAL
9
1.
Keanggotaan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka
(IKSAS) adalah para alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Sumurnangka
2. Ketentuan
mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal
10
Struktur kepengurusan Ikatan
Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) terdiri dari
:
1. Pengurus
Pusat
2. Pengurus
Wilayah
3.
Pengurus Daerah
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
11
1.
Kepengurusan tingkat pusat terdiri dari Penasehat dan pengurus harian
2.
Kepengurusan tingkat wilayah dan daerah terdiri dari Penasehat, Ketua dan
beberapa orang wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang wakil sekretaris,
Bendahara dan beberapa orang wakil bendahara, serta bidang-bidang
BAB
VIII
MASA JABATAN
Pasal
12
Masa jabatan semua tingkat
kepengurusan adalah lima tahun
BABIX
PERMUSYAWARATAN
Pasal
13
Permusyawaratan dalam Ikatan
Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) adalah :
1.
Permusyawatan tingkat pusat
2.
Permusyawaratan tingkat wilayah
3.
Permusyawaratan tingkat daerah
Pasal
13
1.
Permusyawaratan di semua tingkatan kepengurusan meliputi :
a.
Musyawarah umum
b.
Musyawarah Kerja
c.
Rapat koordinasi
2. Ketentuan
mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal
14
KEUANGAN
1. Keuangan
Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) digali dari
sumber dana yang halal dan tidak mengikat
2. Sumber
dana Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)
diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan
dari pihak lain
c.
Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
PASAL
15
KEKAYAAN
1. Kekayaan
Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) berupa
dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan
sebagai kekayaan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren
Sumurnangka (IKSAS).
2. Segala
aset Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)
hanya dapat digunakan untuk kepentingan Ikatan Keluarga Santri Alumni
Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
BAB
XI
PERUBAHAN
Pasal
16
Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah oleh keputusan musyawarah umum Kubro yang sah yang dihadiri sedikitnya
dua pertiga dari pengurus pusat, wilayah dan daerah.
BAB
XII
PEMBUBARAN
Pasal
17
1.
Pembubaran Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka
(IKSAS) sebagai organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan
dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan
2.
Pembubaran sebagaiman dimaksud pada ayat satu harus mendapat persetujuan dari
Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka
3. Apabila
Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)
dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada Pondok Pesantren
Sumurnangka
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
18
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Pondok
PesantrenSumurnangka Modung Bangkalan
Pada tanggal : 11 Dzulhijjah
1431 H / 18 Nopember 2010 M.
Pimipinan
Sidang
Ketua
Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA SANTRI ALUMNI PONDOK PESANTREN SUMURNANGKA (IKSAS)
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
I
JENIS KEANGGOTAAN
Jenis Keanggotaan Ikatan
Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)adalah :
1. Anggota
biasa, adalah orang yang pernah menjadi santri dan atau murid di Pondok
Pesantren Sumurnangka
2. Anggota
luar biasa, adalah simpatisan yang mempunyai loyalitas terhadap Ikatan
Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
3. Anggota
kehormatan, adalah orang yang dianggap berjasa kepada Ikatan Keluarga
Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS), atau orang yang dipilih dan
disetujui oleh pengurus pusat.
Pasal
2
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Syarat-syarat menjadi anggota Ikatan
Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) adalah :
a. Setiap
alumni Pondok Pesantren Sumurnangka
b. Setiap
simpatisan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka
(IKSAS)
BAB
II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal
3
1. Anggota
diterima di kepengurusan tingkat daerah, kemudian diajukan kepada pengurus
pusat atas rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
2. Apabila
belum ada pengurus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka pendaftaran
anggota dilakukan di pengurus daerah terdekat.
Pasal
4
Penerimaan anggota diatur dangan
cara :
a.
Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada azas,
aqidah, tujuan dan usaha-usaha Jam’iyyah Anasyid Kanzus Sholawat secara
tertulis atau lisan.
b.
Permintaan dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik syar’i maupun
organisasi.
Pasal
5
1. Anggota
dinyatakan berhenti dari keanggotaan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok
Pesantren Sumurnangka (IKSAS), karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak
lagi memenuhi syarat keanggotaan.
2. Anggota
berhenti karena permintaan sendiri, diajukan kepada pengurus pusat dengan
rekomendasi pengurus daerah dan wilayah bersangkutan.
3. Anggota
dipecat dari keanggotaan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya
sebagai anggota atau melakukukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama
baik Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS),
baik ditinjau dari segi syar’i, kemaslahatan umum maupun organisasi dengan
prosedur sebagai berikut :
a. Pemecatan
dilakukan berdasarkan rapat pleno pengurus pusat.
b. Sebelum
dipecat, anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh pengurus pusat.
c.
Jika setelah satu bulan peringatan itu tidak diperhatikan, maka pengurus pusat
dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
d. Jika
selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ ilal haq, maka
keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
e. Surat
pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh pengurus pusat
atas dasar keputusan rapat pleno.
BAB
III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal
6
Anggota Ikatan Keluarga Santri
Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)berkewajiban :
a. Setia,
tunduk dan taat kepada Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren
Sumurnangka (IKSAS)
b.
Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah Ikatan Keluarga
Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS), serta bertanggung jawab
atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
Pasal
7
Setiap anggota berhak :
a. Memilih
dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan
baginya.
b. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Santri Alumni
Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
c.
Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan
yang baik.
d.
Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan.
BAB
IV
TINGKAT KEPENGURUSAN
PASAL
8
Tingkat kepengurusan dalam Ikatan
Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) terdiri dari
:
a. Pengurus
Pusat
b. Pengurus
Wilayah
c.
Pengurus Daerah
Pasal
9
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus
Pusat adalah kepengurusan tertinggi dan berkedudukan di Pondok Pesantren
Sumurnangka.
2. Pengurus
Pusat sebagai kepengurusan tertinggi merupakan penanggung jawab kebijakan dalam
pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi.
Pasal 10
PENGURUS WILAYAH
1. Pengurus
Wilayah adalah kepengurusan ditingkat Propinsi, Daerah Khusus Ibukota dan
Daerah Istimewa
2. Pengurus
Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pengurus Daerah yang ada di daerah
masing-masing.
Pasal
10
PENGURUS DAERAH
1. Pengurus
Daerah adalah kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Pengurus
Daerah yang belum mempunyai kepengurusan wilayah di daerahnya, bisa mengikuti
kepengurusan wilayah terdekat.
BAB
V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal
11
PENGURUS PUSAT
Susunan Pengurus Pusat adalah :
1. Penasehat
terdiri dari beberapa orang
2. Pengurus
Harian terdiri dari ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, beberapa wakil bendahara dan beberapa kepala bidang.
3. Pengurus
pleno pusat terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian lengkap
Pasal
12
PENGURUS WILAYAH
Susunan Pengurus Wilayahadalah :
1. Penasehat
terdiri dari beberapa orang
2. Pengurus
Harian terdiri dari ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, beberapa wakil bendahara dan beberapa kepala bidang.
3. Pengurus
pleno wilayah terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian lengkap
Pasal
12
PENGURUS DAERAH
Susunan Pengurus Daerah adalah :
1. Penasehat
terdiri dari beberapa orang
2. Pengurus
Harian terdiri dari ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, beberapa wakil bendahara dan beberapa kepala bidang.
3. Pengurus
pleno daerah terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian lengkap
BAB
VI
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal
13
1. Untuk
menjadi pengurus pusat harus sudah aktif dalam Ikatan Keluarga Santri
Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
2. Untuk
menjadi pengurus Wilayah harus pernah menjadi pengurus tingkat daerah
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
3. Untuk
menjadi pengurus Daerah harus aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya selama 1
(satu) tahun.
BAB
VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal
14
Pemilihan dan penetapan pengurus
pusat Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka :
a. Ketua
Penasehat dipilih secara langsung oleh Musyawaroh umum Kubro.
b. Ketua
dipilih secara langsung oleh musyawarah umumKubro dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka.
c.
Ketua Penasehat dan Ketua terpilih dibantu mede formatur yang dipilih oleh
musyawarah umum, bertugas melengkapi susunan pengurus : Penasehat, pengurus
harian lengkap dan ketua bagian
Pasal
16
Pemilihan dan penetapan Pengurus
Wilayah Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka :
a. Ketua
Penasehat dipilih secara langsung oleh Musyawaroh umum wilayah.
b. Ketua
dipilih secara langsung oleh musyawarah umumwilayah
c.
Ketua Penasehat dan Ketua terpilih dibantu mede formatur yang dipilih oleh
musyawarah umum wilayah, bertugas melengkapi susunan pengurus : Penasehat,
pengurus harian lengkap dan ketua bagian
Pasal
16
Pemilihan dan penetapan Pengurus
Daerah Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka :
a. Ketua
Penasehat dipilih secara langsung oleh Musyawaroh umum Daerah.
b. Ketua
dipilih secara langsung oleh musyawarah umumDaerah
c.
Ketua Penasehat dan Ketua terpilih dibantu mede formatur yang dipilih oleh
musyawarah umum daerah, bertugas melengkapi susunan pengurus : Penasehat,
pengurus harian lengkap dan ketua bagian
BAB
IX
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
17
PENGURUS PUSAT
1. Apabila
terjadi kekosongan jabatan Ketua Penasehat, maka pengurus pleno pusat
menentukan penggantinya, dan mendapatkan persetujuan dari Pengasuh Pondok
Pesantren Sumurnangka.
2. Apabila
terjadi kekosongan jabatan anggota Penasehat, maka ketua penasehat pusat
menentukan penggantinya
3. Apabila
terjadi kekosongan jabatan ketua, maka Pengurus Pleno Pusat menentukan
penggantinya, dan mendapatkan persetujuan dari Pengasuh Pondok Pesantren
Sumurnangka
4. Apabila
terjadi kekosongan jabatan pengurus harian dibawah ketua, maka ketua menentukan
penggantinya
Pasal
18
PENGURUS WILAYAH
1. Apabila
terjadi kekosongan jabatan Ketua Penasehat, maka pengurus pleno wilayah
menentukan penggantinya
2. Apabila
terjadi kekosongan jabatan anggota Penasehat, maka ketua penasehat wilayah
menentukan penggantinya
3. Apabila
terjadi kekosongan jabatan ketua, maka Pengurus Pleno wilayah menentukan
penggantinya.
4. Apabila
terjadi kekosongan jabatan pengurus harian dibawah ketua, maka ketua menentukan
penggantinya
Pasal
19
PENGURUS DAERAH
1. Apabila
terjadi kekosongan jabatan Ketua Penasehat, maka pengurus pleno daerah
menentukan penggantinya
2. Apabila
terjadi kekosongan jabatan anggota Penasehat, maka ketua penasehat daerah
menentukan penggantinya
3. Apabila
terjadi kekosongan jabatan ketua, maka Pengurus Pleno daerah menentukan
penggantinya.
4. Apabila
terjadi kekosongan jabatan pengurus harian dibawah ketua, maka ketua menentukan
penggantinya
BAB
X
MASA JABATAN
Pasal
20
1. Masa
jabatan dalam kepengurusan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren
Sumurnangka (IKSAS) disemua tingkatan mengikuti ketentuan pasal 12 Anggaran
Dasar
2. Pengurus
disemua tingkatan dapat dipilih kembali
BAB
XI
PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal
22
PENGESAHAN PENGURUS
1. Pengurus
pusat mendapat pengesahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka
2. Pengurus
wilayah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat
3. Pengurus
daerah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat dengan rekomendasi dari Pengurus
Wilayah
Pasal
23
PEMBEKUAN PENGURUS
1. Pengasuh
Pondok Pesantren Sumurnangka dapat membekukan Pengurus Pusat melalui keputusan
musyawarah Majelis Keluarga
2. Pengurus
Pusat dapat membekukan Pengurus Wilayah melalui keputusan rapat pleno pengurus
pusat, dengan mendapat persetujuan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka
3. Pengurus
Wilayah dapat membekukan Pengurus daerah dibawahnya melalui keputusan rapat
pleno pengurus wilayah, dengan mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat.
4.
Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pembekuan, terlebih dahulu diberi
peringatan tertulis untuk memperbaiki
5. Pengurus
Pusat yang dibekukan diambil alih oleh pengurus Pondok Pesantren Sumurnangka
dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarahUmum Luar biasa yang akan
memilih pengurus baru
6. Pengurus
Wilayah yang dibekukan diambil alih oleh pengurus pusat dengan tugas
mempersiapkan penyelenggaraan musyawarahumum Luar biasa yang akan memilih
pengurus baru
7. Pengurus
Daerah yang dibekukan diambil alih oleh Pengurus Wilayah dengan tugas
mempersiapkan penyelenggaraan musyawarahumum Luar biasa yang akan memilih
pengurus baru
8.
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara
permusyawaratan untuk memilih pengurus baru.
BAB
XII
TIUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
24
Penasehat bertugas memberikan
nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak
Pasal
25
Pengurus Harian sebagai pelaksana
mempunyai tugas :
a. Memimpin
jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang ditentukan
b.
Melaksanakan program organisasi
c.
Menyampaikan laporan secara periodik kepada Penasehat
d. Dalam
menggerakkan dan mengelola program, pengurus harian berwenang membentuk tim
kerja tetap atau sementara sesuai kebutuhan
BAB
XIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal
26
1. Pengurus
berkewajiban :
a. Menjaga dan menjalankan amanat
organisasi
b. Menjaga keutuhan organisasi
kedalam maupun keluar
c. Mematuhi ketentuan-ketentuan
organisasi
2. Pengurus berhak membuat kebijakan, keputusan dan peraturan
organisasi sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XIV
PERMUSYAWARATAN TINGKAT PUSAT
Pasal
27
1.
Musyawarah Umum Kubro adalah permusyawaratan tertinggi didalam Ikatan
Keluarga Santri Alumni Sumurnangka (IKSAS), diselenggarakan oleh pengurus
pusat sekali dalam 5 (lima) tahun
2.
Musyawarah Umum Kubro memilih Pengurus baru Pusat
3. Pengurus
pusat berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam
musyawarah Umum Kubro
4.
Musyawarah Umum Kubro dipimipin oleh pengurus pusat
5.
Musyawarah Umum Kubro membicarakan tentang program lima tahun kedepan,
keputusan-keputusan organisasi dan masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi
Ikatan Keluarga Alumni Santri Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
6.
Musyawarah Umum Kubro dihadiri oleh :
a. Pengurus
Pusat
b. Pengurus
Wilayah
c.
Pengurus Daerah
7.
Musyawarah Umum Kubro adalah sah apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah
Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang sah.
8. Untuk
penyelenggaraan musyawarah Umum Kubro, pengurus pusat membentuk panitia
penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus pusat
9. Pengurus
pusat membuat susunan acara musyawarah Umum Kubro dan rancangan tata tertib
yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.
Pasal
28
1.
Musyawarah kerja Nasional diselenggarakan oleh pengurus pusat
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
2.
Musyawarah kerja Nasional dihadiri oleh pengurus pleno pusat dan Pengurus
Wilayah
3.
Musyawarah kerja Nasionalmembicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan
musyawarah Kubro, dan mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya
ditengah-tengah masyarakat umum.
Pasal
29
1. Rapat
Koordinasi pusat diselenggarakan oleh pengurus pusat untuk melaksanakan
koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban oraganisasi yang mendesak
2. Rapat
koordinasi pusat dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan
3. Rapat
koordinasi pusat dihadiri oleh pengurus pusat.
BAB
XV
PERMUSYAWARATAN TINGKAT WILAYAH
Pasal
30
1.
Musyawarah Umum Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah,
diselenggarakan oleh pengurus Wilayah sekali dalam 5 (lima) tahun
2.
Musyawarah Umum Wilayah memilih Pengurus baru Wilayah, yang dipimpin oleh
Pengurus Pusat.
3. Pengurus
Wilayah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam
musyawarah Umum Wilayah
4.
Musyawarah Umum Wilayah dipimipin oleh pengurus Wilayah.
5.
Musyawarah Umum Wilayah membicarakan tentang program lima tahun kedepan, dan
masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi Ikatan Alumni Keluarga Santri Pondok
Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
6.
Musyawarah Umum Wilayah dihadiri oleh :
a. Pengurus
Wilayah
b. Pengurus
Daerah
7.
Musyawarah Umum Wilayah adalah sah apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga
jumlah Pengurus Daerah yang sah.
8. Untuk
penyelenggaraan musyawarah Umum Wilayah, pengurus Wilayah membentuk panitia
penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus Wilayah.
9. Pengurus
Wilayah membuat susunan acara musyawarah Umum Wilayah dan rancangan tata tertib
yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.
Pasal
31
4.
Musyawarah kerja Wilayah diselenggarakan oleh pengurus Wilayah
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
5.
Musyawarah kerja Wilayah dihadiri oleh pengurus pleno Wilayah dan Pengurus
Daerah yang ada di wilayahnya.
6.
Musyawarah kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan
musyawarah Umum Wilayah, dan mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya
ditengah-tengah masyarakat umum.
Pasal
32
1. Rapat
Koordinasi Wilayah diselenggarakan oleh pengurus Wilayah untuk melaksanakan
koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban oraganisasi yang mendesak
2. Rapat
koordinasi Wilayah dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan
3. Rapat
koordinasi Wilayah dihadiri oleh pengurus Wilayah.
BAB
XVI
PERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH
Pasal
33
1.
Musyawarah Umum Daerah adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat Daerah,
diselenggarakan oleh pengurus Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun
2.
Musyawarah Umum Daerah memilih Pengurus baru Daerah, yang dipimpin oleh
Pengurus Wilayah.
3. Pengurus
Daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam
musyawarah Umum Daerah
4. Musyawarah
Umum Daerah dipimipin oleh pengurus Daerah.
5.
Musyawarah Umum Daerah membicarakan tentang program lima tahun kedepan, dan
masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi Ikatan Alumni Keluarga Santri Pondok
Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
6. Musyawarah
Umum Daerah dihadiri oleh :
a. Pengurus
Daerah
b. Anggota
Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
7.
Musyawarah Umum Daerah adalah sah apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga
jumlah Anggota Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka
(IKSAS) yang sah di daerah tersebut.
8. Untuk
penyelenggaraan musyawarah Umum Daerah, pengurus Daerah membentuk panitia
penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus Daerah.
9. Pengurus
Daerah membuat susunan acara musyawarah Umum Daerah dan rancangan tata tertib
yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.
Pasal
34
7.
Musyawarah kerja Daerah diselenggarakan oleh pengurus Daerah sekurang-kurangnya
2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
8.
Musyawarah kerja Daerah dihadiri oleh pengurus pleno Daerah dan anggota yang
ada di daerahnya.
9.
Musyawarah kerja Daerah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan musyawarah
Umum Daerah, dan mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya
ditengah-tengah masyarakat umum.
Pasal
35
1. Rapat
Koordinasi Daerah diselenggarakan oleh pengurus Daerah untuk melaksanakan
koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban oraganisasi yang mendesak
2. Rapat
koordinasi Daerah dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan
3. Rapat
koordinasi Daerah dihadiri oleh pengurus Daerah.
BAB
XVII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal
36
1. Keuangan
dan kekayaan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)
berasal dari iuran anggota, bantuan yang halal dan tidak mengikat
digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi
2. Kekayaan
Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) yang
berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya
kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pengurus pusat dan Pengasuh Pondok
Pesantren Sumurnangka.
BAB
XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
37
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan lebih
lanjut oleh pengurus pusat
2. Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh musayawarah Kubro
3. Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Pondok Pesantren
Sumurnangka Modung Bangkalan
Pada tanggal : 11 Dzulhijjah
1431 H / 18 Nopember 2010 M.
Pimipinan
Sidang
Ketua
HM.
TOYYIB FAWWAZ MUSLIM
|
Sekretaris
DRS.
HARUN AR-RASYID
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar