Rabu, 02 September 2015

ANGGARAN DASAR IKSAS



ANGGARAN DASAR

IKATAN KELUARGA SANTRI ALUMNI PONDOK PESANTREN SUMURNANGKA (IKSAS)

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal I
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan  Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Pondok Pesantren Sumurnangka Suwa’an Modung Bangkalan Jawa Timur, sebagai kedudukan pengurus pusatnya.

Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan pada tahun 1989 untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
AZAZ, AQIDAH DAN SIFAT

Pasal 3
AZAZ
Organisasi ini berazazkan Islam
Pasal 4
AQIDAH
Organisasi ini beraqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, dengan menganut salah satu dari empat madzhab, Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali

Pasal 5
SIFAT
Ikatan Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) ini bersifat kekeluargaan, keagamaan dan sosial, serta tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi politik.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
TUJUAN
1.     Menciptakan hubungan silaturrohim yang lebih nyata, terencana dan terorganisasi antara alumni dengan Pondok Pesantren Sumurnangka, antara sesama alumni, alumni dengan segala lapisan masyarakat, dengan tidak membeda-bedakan status sosial dari masing-masing anggotanya.
2.     Memberikan dorongan dan dukungan kepada para alumni dalam menjalankan usaha dan perjuangan guna mencapai cita-cita yang diinginkan
3.     Menjalin dan memelihara kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat

Pasal 7
USAHA
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.     Mengadakan kegiatan-kegiatan rutin dan berkala, baik ditingkat lokal, regional dan nasional
2.     Mengadakan kajian dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan yang bermanfaat bagi alumni dan simpatisan serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
3.     Mendorong para alumni untuk berperan aktif dalam pembangunan, khususnya bidang pendidikan, pembinaan moral, sosial dan lain-lain yang bermanfaat bagi kemaslahatan ummat.
4.     Membentuk kelompok-kelompok kerja, atau badan usaha sebagai sarana peningkatan ekonomi para alumni
5.     Melakukan usaha-usaha lain yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhan

BAB IV
FUNGSI
PASAL 8
FUNGSI ORGANISASI
1.     Sebagai wadah alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Sumurnangka
2.     Sebagai jaringan kerja sama antara alumni dan lembaga lain yang dinilai bermanfaat
3.     Sebagai wadah pemberdayaan alumni dan pengabdian kepada Pondok Pesantren Sumurnangka
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 9
1.     Keanggotaan Ikatan  Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) adalah para alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Sumurnangka
2.     Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

                                                                            BAB VI
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 10
Struktur kepengurusan Ikatan  Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) terdiri dari :
1.     Pengurus Pusat
2.     Pengurus Wilayah
3.     Pengurus  Daerah


BAB VII

KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.     Kepengurusan tingkat pusat terdiri dari Penasehat dan pengurus harian
2.     Kepengurusan tingkat wilayah dan daerah terdiri dari Penasehat, Ketua dan beberapa orang wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang wakil sekretaris, Bendahara dan beberapa orang wakil bendahara, serta bidang-bidang

BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 12
Masa jabatan semua tingkat kepengurusan adalah lima tahun

BABIX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan dalam Ikatan  Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) adalah :
1.     Permusyawatan tingkat pusat
2.     Permusyawaratan tingkat wilayah
3.     Permusyawaratan tingkat daerah
Pasal 13
1.     Permusyawaratan di semua tingkatan kepengurusan meliputi :
a.     Musyawarah umum
b.     Musyawarah Kerja
c.      Rapat koordinasi
2.     Ketentuan mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 14
KEUANGAN
1.     Keuangan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) digali dari sumber dana yang halal dan tidak mengikat
2.     Sumber dana Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) diperoleh dari :
a.     Iuran Anggota
b.     Sumbangan dari pihak lain
c.      Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat

PASAL 15
KEKAYAAN
1.     Kekayaan Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
2.     Segala aset Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) hanya dapat digunakan untuk kepentingan Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).

BAB XI
PERUBAHAN
Pasal 16
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan musyawarah umum Kubro yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari pengurus pusat, wilayah dan daerah.

BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 17
1.     Pembubaran Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) sebagai organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan
2.     Pembubaran sebagaiman dimaksud pada ayat satu harus mendapat persetujuan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka
3.     Apabila Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada Pondok Pesantren Sumurnangka

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
1.     Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.     Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Pondok PesantrenSumurnangka Modung Bangkalan
Pada tanggal  : 11 Dzulhijjah 1431 H / 18 Nopember 2010 M.
Pimipinan Sidang
Ketua                                                                                                  Sekretaris


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA SANTRI ALUMNI PONDOK PESANTREN SUMURNANGKA (IKSAS)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal I
JENIS KEANGGOTAAN
Jenis Keanggotaan Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)adalah :
1.     Anggota biasa, adalah orang yang pernah menjadi santri dan atau murid di Pondok Pesantren Sumurnangka
2.     Anggota luar biasa, adalah simpatisan yang mempunyai loyalitas terhadap Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
3.     Anggota kehormatan, adalah orang yang dianggap berjasa kepada Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS), atau orang yang dipilih dan disetujui oleh pengurus pusat.
Pasal 2
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Syarat-syarat menjadi anggota Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) adalah :
a.     Setiap alumni Pondok Pesantren Sumurnangka
b.     Setiap simpatisan Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)

BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 3
1.     Anggota diterima di kepengurusan tingkat daerah, kemudian diajukan kepada pengurus pusat atas rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
2.     Apabila belum ada pengurus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka pendaftaran anggota dilakukan di pengurus daerah terdekat.
Pasal 4
Penerimaan anggota diatur dangan cara :
a.     Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada azas, aqidah, tujuan dan usaha-usaha Jam’iyyah Anasyid Kanzus Sholawat secara tertulis atau lisan.
b.     Permintaan dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik syar’i maupun organisasi.
Pasal 5
1.     Anggota dinyatakan berhenti dari keanggotaan Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS), karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan.
2.     Anggota berhenti karena permintaan sendiri, diajukan kepada pengurus pusat dengan rekomendasi pengurus daerah dan wilayah bersangkutan.
3.     Anggota dipecat dari keanggotaan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS), baik ditinjau dari segi syar’i, kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut :
a.     Pemecatan dilakukan berdasarkan rapat pleno pengurus pusat.
b.     Sebelum dipecat, anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh pengurus pusat.
c.      Jika setelah satu bulan peringatan itu tidak diperhatikan, maka pengurus pusat dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
d.     Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ ilal haq, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
e.     Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh pengurus pusat atas dasar keputusan rapat pleno.

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
Anggota Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)berkewajiban :
a.     Setia, tunduk dan taat kepada Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS)
b.     Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS), serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
Pasal 7
Setiap anggota berhak :
a.     Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya.
b.     Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
c.      Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
d.     Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan.

BAB IV
TINGKAT KEPENGURUSAN
PASAL 8
Tingkat kepengurusan dalam Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) terdiri dari :
a.     Pengurus Pusat
b.     Pengurus Wilayah
c.      Pengurus Daerah
Pasal 9
PENGURUS PUSAT
1.     Pengurus Pusat adalah kepengurusan tertinggi dan berkedudukan di Pondok Pesantren Sumurnangka.
2.     Pengurus Pusat sebagai kepengurusan tertinggi merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi.
Pasal 10
                        PENGURUS WILAYAH
1.     Pengurus Wilayah adalah kepengurusan ditingkat Propinsi, Daerah Khusus Ibukota dan Daerah Istimewa
2.     Pengurus Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pengurus Daerah yang ada di daerah masing-masing.
Pasal 10
PENGURUS DAERAH
1.     Pengurus Daerah adalah kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota.
2.     Pengurus Daerah yang belum mempunyai kepengurusan wilayah di daerahnya, bisa mengikuti kepengurusan wilayah terdekat.

BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 11
PENGURUS PUSAT
Susunan Pengurus Pusat adalah :
1.     Penasehat terdiri dari beberapa orang
2.     Pengurus Harian terdiri dari ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, beberapa wakil bendahara dan beberapa kepala bidang.
3.     Pengurus pleno pusat terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian lengkap
Pasal 12
PENGURUS WILAYAH
Susunan Pengurus Wilayahadalah :
1.     Penasehat terdiri dari beberapa orang
2.     Pengurus Harian terdiri dari ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, beberapa wakil bendahara dan beberapa kepala bidang.
3.     Pengurus pleno wilayah terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian lengkap


Pasal 12
PENGURUS DAERAH
Susunan Pengurus Daerah adalah :
1.     Penasehat terdiri dari beberapa orang
2.     Pengurus Harian terdiri dari ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, beberapa wakil bendahara dan beberapa kepala bidang.
3.     Pengurus pleno daerah terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian lengkap

BAB VI
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 13
1.     Untuk menjadi pengurus pusat harus sudah aktif dalam Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
2.     Untuk menjadi pengurus Wilayah harus pernah menjadi pengurus tingkat daerah sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
3.     Untuk menjadi pengurus Daerah harus aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

BAB VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 14
Pemilihan dan penetapan pengurus pusat Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka :
a.     Ketua Penasehat dipilih secara langsung oleh Musyawaroh umum Kubro.
b.     Ketua dipilih secara langsung oleh musyawarah umumKubro dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka.
c.      Ketua Penasehat dan Ketua terpilih dibantu mede formatur yang dipilih oleh musyawarah umum, bertugas melengkapi susunan pengurus : Penasehat, pengurus harian lengkap dan ketua bagian

Pasal 16
Pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka :
a.     Ketua Penasehat dipilih secara langsung oleh Musyawaroh umum wilayah.
b.     Ketua dipilih secara langsung oleh musyawarah umumwilayah
c.      Ketua Penasehat dan Ketua terpilih dibantu mede formatur yang dipilih oleh musyawarah umum wilayah, bertugas melengkapi susunan pengurus : Penasehat, pengurus harian lengkap dan ketua bagian
Pasal 16
Pemilihan dan penetapan Pengurus Daerah Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka :
a.     Ketua Penasehat dipilih secara langsung oleh Musyawaroh umum Daerah.
b.     Ketua dipilih secara langsung oleh musyawarah umumDaerah
c.      Ketua Penasehat dan Ketua terpilih dibantu mede formatur yang dipilih oleh musyawarah umum daerah, bertugas melengkapi susunan pengurus : Penasehat, pengurus harian lengkap dan ketua bagian

BAB IX
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 17
PENGURUS PUSAT
1.     Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Penasehat, maka pengurus pleno pusat menentukan penggantinya, dan mendapatkan persetujuan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka.
2.     Apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Penasehat, maka ketua penasehat pusat menentukan penggantinya
3.     Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua, maka Pengurus Pleno Pusat menentukan penggantinya, dan mendapatkan persetujuan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka
4.     Apabila terjadi kekosongan jabatan pengurus harian dibawah ketua, maka ketua menentukan penggantinya
Pasal 18
PENGURUS WILAYAH
1.     Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Penasehat, maka pengurus pleno wilayah menentukan penggantinya
2.     Apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Penasehat, maka ketua penasehat wilayah menentukan penggantinya
3.     Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua, maka Pengurus Pleno wilayah menentukan penggantinya.
4.     Apabila terjadi kekosongan jabatan pengurus harian dibawah ketua, maka ketua menentukan penggantinya
Pasal 19
PENGURUS DAERAH
1.     Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Penasehat, maka pengurus pleno daerah menentukan penggantinya
2.     Apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Penasehat, maka ketua penasehat daerah menentukan penggantinya
3.     Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua, maka Pengurus Pleno daerah menentukan penggantinya.
4.     Apabila terjadi kekosongan jabatan pengurus harian dibawah ketua, maka ketua menentukan penggantinya

BAB X
MASA JABATAN
Pasal 20
1.     Masa jabatan dalam kepengurusan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) disemua tingkatan mengikuti ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar
2.     Pengurus disemua tingkatan dapat dipilih kembali

BAB XI
PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 22
PENGESAHAN PENGURUS
1.     Pengurus pusat mendapat pengesahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka
2.     Pengurus wilayah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat
3.     Pengurus daerah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat dengan rekomendasi dari Pengurus Wilayah
Pasal 23
PEMBEKUAN PENGURUS
1.     Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka dapat membekukan Pengurus Pusat melalui keputusan musyawarah Majelis Keluarga
2.     Pengurus Pusat dapat membekukan Pengurus Wilayah melalui keputusan rapat pleno pengurus pusat, dengan mendapat persetujuan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka
3.     Pengurus Wilayah dapat membekukan Pengurus daerah dibawahnya melalui keputusan rapat pleno pengurus wilayah, dengan mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat.
4.     Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pembekuan, terlebih dahulu diberi peringatan tertulis untuk memperbaiki
5.     Pengurus Pusat yang dibekukan diambil alih oleh pengurus Pondok Pesantren Sumurnangka dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarahUmum Luar biasa yang akan memilih pengurus baru
6.     Pengurus Wilayah yang dibekukan diambil alih oleh pengurus pusat dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarahumum Luar biasa yang akan memilih pengurus baru
7.     Pengurus Daerah yang dibekukan diambil alih oleh Pengurus Wilayah dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarahumum Luar biasa yang akan memilih pengurus baru
8.     Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara permusyawaratan untuk memilih pengurus baru.

BAB XII
TIUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 24
Penasehat bertugas memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak
Pasal 25
Pengurus Harian sebagai pelaksana mempunyai tugas :
a.     Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang ditentukan
b.     Melaksanakan program organisasi
c.      Menyampaikan laporan secara periodik kepada Penasehat
d.     Dalam menggerakkan dan mengelola program, pengurus harian berwenang membentuk tim kerja tetap atau sementara sesuai kebutuhan
BAB XIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 26
1.     Pengurus berkewajiban :
a. Menjaga dan menjalankan amanat organisasi
b. Menjaga keutuhan organisasi kedalam maupun keluar
c. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi
        2.   Pengurus berhak membuat kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
PERMUSYAWARATAN TINGKAT PUSAT
Pasal 27
1.     Musyawarah Umum Kubro adalah permusyawaratan tertinggi didalam Ikatan Keluarga  Santri Alumni Sumurnangka (IKSAS), diselenggarakan oleh pengurus pusat sekali dalam 5 (lima) tahun
2.     Musyawarah Umum Kubro memilih Pengurus baru Pusat
3.     Pengurus pusat berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam musyawarah Umum Kubro
4.     Musyawarah Umum Kubro dipimipin oleh pengurus pusat
5.     Musyawarah Umum Kubro membicarakan tentang program lima tahun kedepan, keputusan-keputusan organisasi dan masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi Ikatan Keluarga  Alumni Santri Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
6.     Musyawarah Umum Kubro dihadiri oleh :
a.     Pengurus Pusat
b.     Pengurus Wilayah
c.      Pengurus Daerah
7.     Musyawarah Umum Kubro adalah sah apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang sah.
8.     Untuk penyelenggaraan musyawarah Umum Kubro, pengurus pusat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus pusat
9.     Pengurus pusat membuat susunan acara musyawarah Umum Kubro dan rancangan tata tertib yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.

Pasal 28
1.     Musyawarah kerja Nasional diselenggarakan oleh pengurus pusat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
2.     Musyawarah kerja Nasional dihadiri oleh pengurus pleno pusat dan Pengurus Wilayah
3.     Musyawarah kerja Nasionalmembicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan musyawarah Kubro, dan mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya ditengah-tengah masyarakat umum.
Pasal 29
1.     Rapat Koordinasi pusat diselenggarakan oleh pengurus pusat untuk melaksanakan koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban oraganisasi yang mendesak
2.     Rapat koordinasi pusat dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan
3.     Rapat koordinasi pusat dihadiri oleh pengurus pusat.

BAB XV
PERMUSYAWARATAN TINGKAT WILAYAH
Pasal 30
1.     Musyawarah Umum Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah, diselenggarakan oleh pengurus Wilayah sekali dalam 5 (lima) tahun
2.     Musyawarah Umum Wilayah memilih Pengurus baru Wilayah, yang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
3.     Pengurus Wilayah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam musyawarah Umum Wilayah
4.     Musyawarah Umum Wilayah dipimipin oleh pengurus Wilayah.
5.     Musyawarah Umum Wilayah membicarakan tentang program lima tahun kedepan, dan masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi Ikatan Alumni Keluarga Santri Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
6.     Musyawarah Umum Wilayah dihadiri oleh :
a.     Pengurus Wilayah
b.     Pengurus Daerah
7.     Musyawarah Umum Wilayah adalah sah apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah Pengurus Daerah yang sah.
8.     Untuk penyelenggaraan musyawarah Umum Wilayah, pengurus Wilayah membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus Wilayah.
9.     Pengurus Wilayah membuat susunan acara musyawarah Umum Wilayah dan rancangan tata tertib yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.



Pasal 31
4.     Musyawarah kerja Wilayah diselenggarakan oleh pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
5.     Musyawarah kerja Wilayah dihadiri oleh pengurus pleno Wilayah dan Pengurus Daerah yang ada di wilayahnya.
6.     Musyawarah kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan musyawarah Umum Wilayah, dan mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya ditengah-tengah masyarakat umum.
Pasal 32
1.     Rapat Koordinasi Wilayah diselenggarakan oleh pengurus Wilayah untuk melaksanakan koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban oraganisasi yang mendesak
2.     Rapat koordinasi Wilayah dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan
3.     Rapat koordinasi Wilayah dihadiri oleh pengurus Wilayah.

BAB XVI
PERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH
Pasal 33
1.     Musyawarah Umum Daerah adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat Daerah, diselenggarakan oleh pengurus Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun
2.     Musyawarah Umum Daerah memilih Pengurus baru Daerah, yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah.
3.     Pengurus Daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam musyawarah Umum Daerah
4.     Musyawarah Umum Daerah dipimipin oleh pengurus Daerah.
5.     Musyawarah Umum Daerah membicarakan tentang program lima tahun kedepan, dan masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi Ikatan Alumni Keluarga Santri Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
6.     Musyawarah Umum Daerah dihadiri oleh :
a.     Pengurus Daerah
b.     Anggota Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS).
7.     Musyawarah Umum Daerah adalah sah apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah Anggota Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) yang sah di daerah tersebut.
8.     Untuk penyelenggaraan musyawarah Umum Daerah, pengurus Daerah membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus Daerah.
9.     Pengurus Daerah membuat susunan acara musyawarah Umum Daerah dan rancangan tata tertib yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.


Pasal 34
7.     Musyawarah kerja Daerah diselenggarakan oleh pengurus Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
8.     Musyawarah kerja Daerah dihadiri oleh pengurus pleno Daerah dan anggota yang ada di daerahnya.
9.     Musyawarah kerja Daerah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan musyawarah Umum Daerah, dan mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya ditengah-tengah masyarakat umum.
Pasal 35
1.     Rapat Koordinasi Daerah diselenggarakan oleh pengurus Daerah untuk melaksanakan koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban oraganisasi yang mendesak
2.     Rapat koordinasi Daerah dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan
3.     Rapat koordinasi Daerah dihadiri oleh pengurus Daerah.

BAB XVII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 36
1.     Keuangan dan kekayaan Ikatan Keluarga Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) berasal dari  iuran anggota, bantuan yang halal dan tidak mengikat digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi
2.     Kekayaan Ikatan Keluarga  Santri Alumni Pondok Pesantren Sumurnangka (IKSAS) yang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pengurus pusat dan Pengasuh Pondok Pesantren Sumurnangka.
BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
1.     Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus pusat
2.     Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh musayawarah Kubro
3.     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Pondok Pesantren Sumurnangka Modung Bangkalan
Pada tanggal  : 11 Dzulhijjah 1431 H / 18 Nopember 2010 M.

Pimipinan Sidang

Ketua


HM. TOYYIB FAWWAZ MUSLIM
Sekretaris


DRS. HARUN AR-RASYID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar