ASAL-USUL DAN DASAR HUKUM PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Sesungguhnya Nabi Muhammad Sallallahu alaihi Wasallam adalah utusan Allah
dan rahmat bagi sekalian alam.Nabi Muhammad SAW. adalah nikmat terbesar dan
anugerah teragung yang Allah berikan kepada alam semesta. Ketika manusia saat
itu berada dalam kegelapan syirik, kufur, dan tidak mengenal Rabb pencipta
mereka. Manusia mengalami krisis spiritual dan moral yang luar biasa.
Nilai-nilai kemanusiaan sudah terbalik. Penyembahan terhadap berhala-berhala
suatu kehormatan, perzinaan suatu kebanggaan, mabuk dan berjudi adalah
kejantanan, dan merampok serta membunuh adalah suatu keberanian. Di saat
seperti ini rahmat ilahi memancar dari jazirah Arab. Dunia ini melahirkan
seorang Rasul yang ditunggu oleh alam semesta untuk menghentikan semua
kerusakan ini dan membawanya kepada cahaya ilahi.Kelahiran makhluk mulia yang
ditunggu jagad raya membuat alam tersenyum, gembira dan memancarkan cahaya.
Al-Habib Ali bin Muhammad bin Husain Al-Habsyi pengarang kitab Maulid Habsyi (Biasa
disebut Simtu Duror atau lengkapnya Simthud-Durar fi akhbar Mawlid Khairil
Basyar min akhlaqi wa awshaafi wa siyar) menggambarkan kelahiran Nabi Mulia itu
dalam syairnya yang indah:
اشرق الكون ابتهاجا
بوجود المصطفى احمد و لأهل الكون انس وسرور قد تجدد
“Alam bersinar cemerlang bersukaria demi menyambut kelahiran Ahmad Al-Musthofa
Penghuni alam bersukacita Dengan kegembiraan yang berterusan selamanya”.
Dengan tuntunan Allah SWT Nabi Muhammad SAW pun berhasil melaksanakan misi
risalah yang diamanahkan kepadanya. Setelah melalui perjalanan dakwah dan jihad
selama kurang lebih 23 tahun dengan berbagai macam rintangan dan hambatan yang
menimpa Rasulullah SAW berhasil mengeluarkan umat dan mengantarkan bangsa Arab
dari penyembahan makhluk menuju kepada penyembahan Rabbnya makhluk, dari
kezaliman jahiliyah menuju keadilan Islam. Jazakallah ya Rasulallah an ummatika
afdhola ma jazallah nabiyyan an ummatih.
Baiklah sebelum kita membahas masalah memperingati Maulid Nabi SAW serta
membahas dalil-dalil yang menunjukan bolehnya memperingati Maulid yang mulia
ini dan berkumpul dalam acara tersebut,ada beberapa hal yang harus diperhatikan
berkaitan dengan perayaan maulid Pertama,kita memperingati Maulid Nabi SAW
bukan hanya tepat pada hari kelahirannya,melainkan selalu dan selamanya,di
setiap waktu dan setiap kesempatan ketika kita mendapatkan kegembiraan,terlebih
lagi pada bulan kelahiran beliau,yaitu Rabi’ul Awwal,dan pada hari kelahiran
beliau,hari Senin.
Tidak layak seorang yang berakal bertanya,“Mengapa kalian memperingatinya?
”Karena, seolah-olah ia bertanya,“Mengapa kalian bergembira dengan adanya Nabi SAW?”
Apakah sah bila pertanyaan ini timbul dari seorang muslim yang mengakui bahwa
tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah? Pertanyaan tersebut
adalah pertanyaan yang bodoh dan tidak membutuhkan jawaban. Seandainya pun
saya, misalnya, harus menjawab, cukuplah saya menjawabnya demikian, “Saya
memperingatinya karena saya gembira dan bahagia dengan beliau, saya gembira
dengan beliau karena saya mencintainya, dan saya mencintainya karena saya
seorang mukmin”. Kedua, yang kita maksud dengan peringatan Maulid adalah
berkumpul untuk mendengarkan sirah beliau dan mendengarkan pujian-pujian
tentang diri beliau, juga memberi makan orang-orang yang hadir,memuliakan
orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, serta menggembirakan hati orang-orang
yang mencintai beliau. Ketiga, kita tidak mengatakan bahwa peringatan Maulid
itu dilakukan pada malam tertentu dan dengan cara tertentu yang dinyatakan oleh
nash-nash syariat secara jelas, sebagaimana halnya shalat, puasa, dan ibadah
yang lain. Tidak demikian. Peringatan Maulid tidak seperti shalat, puasa, dan
ibadah. Tetapi juga tidak ada dalil yang melarang peringatan ini, karena
berkumpul untuk mengingat Allah dan Rasul-Nya serta hal-hal lain yang baik
adalah sesuatu yang harus diberi perhatian semampu kita, terutama pada bulan Maulid.
Keempat, berkumpulnya orang untuk memperingati acara ini adalah sarana terbesar
untuk dakwah, dan merupakan kesempatan yang sangat berharga yang tak boleh
dilewatkan. Bahkan, para dai dan ulama wajib mengingatkan umat tentang
Nabi,baik akhlaqnya,hal ihwalnya, sirahnya,muamalahnya,maupun ibadahnya,di
samping menasihati mereka menuju kebaikan dan kebahagiaan serta memperingatkan
mereka dari bala, bid’ah,keburukan,dan fitnah.
Jika peringatan maulid itu dalam rangka mengingat kembali sejarah kehidupan
Rasulullah saw., mengingat kepribadian beliau yang agung, mengingat misinya yang
universal dan abadi, misi yang Allah tegaskan sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Ketika acara maulid seperti demikian, alasan apa masih disebut dengan bid’ah?
dan setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap yang sesat pasti masuk neraka, tidak
semuanya benar.! Sebagai pembuka dalam pembahasan memperingati Maulid Nabi
SAW,ada baiknya kita kutip perkataan seorang ulama kharismatik dari Universitas
Al-Azhar Mesir Imam Mutawalli Sha`Rawi dalam bukunya al-Fikr Ma’idat
al-Islamiyya ” Jika makhluk hidup bahagia atas kelahiran Nabi nya itu dan semua
tanaman senang atas kelahirannya, semua binatang senang atas kelahirannya semua
malaikat senang atas kelahirannya, dan semua jin senang atas kelahirannya,
mengapa engkau mencegah kami dari yang bahagia atas kelahirannya? “ (untuk
menjawab pendapat orang orang yang tidak memperbolehkan perayaan Maulid Nabi).
Kita dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada kita.
Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW yang membawa rahmat kepada alam semesta.
Allah SWT berfirman:
ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ
ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ
“ Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka
bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan. ’” (QS.Yunus:58).
Dari latar belakang ini lah umat islam merasakan kebahagian luar biasa atas
kelahiran nabi dan memperingatinya setiap tahunnya, bahkan pada saat ini di
setiap negara muslim, kita pasti menemukan orang-orang yang merayakan ulang
tahun Nabi yang disebut dengan hari Maulid Nabi. Hal ini berlaku pada mayoritas
umat islam di banyak Negara misalnya sebagai berikut: Mesir, Suriah, Libanon,
Yordania, Palestina, Irak, Kuwait, Uni Emirat, Saudi Arabia (pada sebagian
tempat saja) Sudan, Yaman, Libya, Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania,
Djibouti, Somalia, Turki, Pakistan, India, Sri Lanka, Iran, Afghanistan,
Azerbaidjan, Uzbekistan, Turkestan, Bosnia, Indonesia, Malaysia, Brunei,
Singapura, dan sebagian besar negara- negara Islam lainnya. Di negara-negara
tersebut bahkan kebanyakan diperingati sebagai hari libur nasional. Semua
negara-negara ini, yaitu duwal islamiyah, merayakan hari peringatan peristiwa
ini. Bagaimana bisa pada saat ini ada sebagian minoritas yang berpendapat dan
mempunyai keputusan bahwa memperingati acara maulid Nabi adalah sebuah
keharaman dan bid’ah yang sebaiknya di tinggalkan oleh umat islam. Hukum
perayaan maulid telah menjadi topik perdebatan para ulama sejak lama dalam
sejarah Islam, yaitu antara kalangan yang memperbolehkan dan yang melarangnya
karena dianggap bid’ah.
Hingga saat ini pun masalah hukum maulid, masih menjadi topik hangat yang
diperdebatkan kalangan muslim. Yang ironis, di beberapa lapisan masyarakat
muslim saat ini permasalahan peringatan maulid sering dijadikan tema untuk
berbeda pendapat yang kurang sehat, dijadikan topik untuk saling menghujat,
saling menuduh sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang tragis, masalah
peringatan maulid nabi ini juga menimbulkan kekerasan sektarianisme antar pemeluk
Islam di beberapa tempat. Untuk lebih jelas mengenai duduk persoalan hukum
maulid ini, ada baiknya kita telaah kembali sejarah pemikiran Islam tentang
perayaan Maulid ini dari pendapat para ulama terdahulu dan menelisik lebih jauh
awal mula tradisi perayaan Maulid ini. Tentu saja tulisan ini tidak memuat
semua pendapat ulama Islam, tetapi cukup dapat dijadikan rujukan untuk membuat
sebuah peta pemikiran dalam memahi hakikat Maulid secara komprehensif dan
menyikapinya dengan bijaksana.
A. SEJARAH MAULID
Memang benar Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seremoni peringatan hari
lahirnya. Kita belum pernah menjumpai suatu hadits/nash yang menerangkan bahwa
pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal (sebagian ahli sejarah mengatakan 9 Rabiul
Awwal), Rasulullah SAW mengadakan upacara peringatan hari kelahirannya. Bahkan
ketika beliau sudah wafat, kita belum pernah mendapati para shahabat r.a.
melakukannya. Tidak juga para tabi`in dan tabi`it tabi`in. Menurut Al-Sakhowi,
al-Maqrizi Al-Syafi’i (854 H) dalam bukunya “Al-Khutath” menjelaskan bahwa
maulid Nabi mulai diperingati pada abad IV Hijriyah oleh Dinasti Fathimiyyah di
Mesir. Dinasti Fathimiyyah mulai menguasai Mesir pada tahun 358 H dengan
rajanya Al-Muiz Lidinillah, Namun sebenarnya menurut DR.N.J.G. Kaptein peneliti
sejarah kebudayaan Islam dari Leiden University sumber asli yang menyebutkan
tentang Maulid Nabi pada zaman tersebut sudah hilang. Konsekuensinya, perayaan
Maulid pada zaman Fathimiyyah hanya diketahui secara tidak langsung dari
beberapa sumber sejarawan yang hidup belakangan seperti Al-Maqrizi yang hanya
melacak dari kitab yang telah hilang dari ulama zaman Fathimiyyah yaitu Ibnu
Ma’mun ( Nama lengkapnya adalah Jamaluddin ibn Al-Ma’mun Abi Abdillah Muhammad
ibn Fatik ibn Mukhtar Al-Bata’ihi dilahirkan sekitar sebelum tahun 515 H.
Ayahnya adalah seorang wazir dinasti Fathimiyyah) dan Ibnu Tuwayr (Nama
lengkapnya adalah Abu Muhammad Abdus Salam Al-Murtadho ibn Muhamammad ibn Abdus
Salam ibn Al-Tuwayr Al-Fahrani Al-Qaysarani(525/1130-617/1220) seorang ulama
dan sejarawan Mesir di antara kitabnya adalah Nuzhatul al maqtalaini fi akhbar
al duwalataini al fatimiyyah wa sholahiyyah) Ibnu Al-Ma’mun.Kitab Sejarah yang
paling awal menyebutkan tentang maulid di zaman Fathimiyyah adalah kitab
karangan Ibn Al-Ma’mun. Sebenarnya kitab ini sudah hilang tetapi ada beberapa
penulis yang menggunakan sumber dari hasil karya beliau di antaranya adalah Ibn
Zafir (Wafat 613/1216 )[7], Kedua Ibn Muyassar(677/1277), ketiga Ibn Abd Al
Zahir(w 692/1292). Tetapi yang paling banyak menggunakan sumber dokumentasi
sejarah Ibn Ma’mun adalah sejarawan Al-Maqrizi Al-Syafi’i.Dalam beberapa bagian
dalam kitab Khutat, Ibn Al-Ma’mun adalah salah satu sumber yang paling penting
tentang deskripsi acara acara yang dilakukan oleh Dinasti Fathimiyyah seperti
perayaan hari besar, festival, upacara dan sebagainya. Karena Ibn Al-Ma’mun
adalah saksi hidup sebagai anak dari seorang wazir yang biasa menyelenggarakan
banyak kegiatan perayaan dan seremonial kerajaan.Maulid di kenal kala itu dengan
kata “Qala”. Ibn Al-Ma’mun berkata : sejak Afdhal Syahinsyah ibn Amirul Juyusy
Badr al-Jamali menjadi wazir dia menghapus empat perayaan maulid yaitu maulid
Nabi, Ali, Fatimah, dan imam yang saat itu memerintah. Sampai dia wafat tahun
515H barulah perayaan Maulid Nabi diselenggarakan lagi seperti dahulu oleh
khalifah Al-Amir dan itu diteruskan sampai sekarang. Ibn Al-Tuwayr.Sumber kedua
dari informasi perayaan Maulid pada zaman Fatimiyah adalah Ibn Al-Tuwayr.
Penulis yang banyak menggunakan tulisan dia sebagai sumber sejarah adalah di
antaranya adalah Ibn Al-Furat (807H), Ibn Khaldun (808H), Ibn Duqmaq (809H),
Al-Qashashandi (821H), Al-Maqrazi (845H), Ibn Hajar Al-Asqalani (874H),
Penulis-penulis tersebut menggunakan sumber informasi Ibn Tuwayr untuk mengkaji
peristiwa-peristiwa yang terjadi pada era Dinasti Fathimiyyah. Beberapa
peristiwa sejarah penting tentang sebuah perayaan terdapat di dalam dokumennya
yang disebut mukhlaqat yang kemudian dicatat oleh para sejarawan selanjutnya
seperti Al-Maqrizi yang kitab nya bisa kita baca pada zaman sekarang.Ibn
Al-Tuwayr berkata, perayaan Maulid saat dinasti Fathimiyyah itu ada enam
perayaan dan di antaranya adalah perayaan Maulid Nabi, Ali Bin Abi Thalib,
Fatimah, Hasan, Husein, dan Khalifah yang saat itu memerintah. Ketika 12 Rabiul
Awal datang, di beberapa tempat diadakan acara besar seperti membaca Al-Qur’an,
pengajian di beberapa masjid dan mushola, dan beberapa majelis juga ikut untuk
merayakannya. Sedangkan Ibnu Katsir dalam kitab tarikhnya bidayah wa nihayah,
diikuti oleh Alhafiz Imam Suyuthi dalam Husn Al-Maqsid Fi ‘Amal al-Maulid juga
pendapat yang dikuatkan oleh Prof Dr Sayyid Muhammad Alwi Al maliki dalam
kitabnya Haula al Ihtifal bil Maulidi Nabawy As Syarif, menurut mereka yang
pertama kali mengadakan Maulid Nabi adalah seorang Raja Irbil (Saat itu
gubernur terkadang di sebut malik atau amir. Irbil saat itu adalah propinsi
masuk dalam Dinasti Ayyubiyyah.Irbil saat ini masuk dalam wilayah Kurdistan
Iraq) yang dikenal keshalehannya dan kebaikannya dalam sejarah Islam yaitu
Malik Muzhaffaruddin Abu Said Kukburi ibn Zainuddin Ali Ibn Tubaktakin pada
tahun 630 H. Beliau adalah seorang pembesar dinasti Ayyubiyah yang kemudian dia
mendapatkan mandat untuk memerintah Irbil pada tahun 586 H. Ibn Katsir
bercerita mengatakan: “ Malik Muzhaffaruddin mengadakan peringatan Maulid Nabi
pada bulan Rabi’ul Awwal. Beliau merayakannya secara besar-besaran. Dijelaskan
oleh Sibth (cucu) Ibn al- Jauzi bahwa dalam peringatan tersebut Malik
Muzhaffaruddin mengundang seluruh rakyatnya dan seluruh para ulama dari
berbagai disiplin ilmu, baik ulama fiqh, ulama hadits, ulama kalam, ulama
ushul, para ahli tasawwuf dan lainnya. Sejak tiga hari sebelum hari pelaksanaan
beliau telah melakukan berbagai persiapan. Ia menyembelih 15.000 ekor Kambing,
10.000 ekor Ayam, 100 Kuda, 100 ribu keju, 30 ribu manisan untuk hidangan para
tamu yang akan hadir dalam perayaan Maulid Nabi tersebut. Setiap tahunnya
perayaan ini menghabiskan 300.000 Dinar. Perayaan ini diisi oleh ulama-ulama
serta tokoh-tokoh sufi dari mulai Dzuhur sampe Subuh dengan ceramah-ceramah dan
tarian-tarian sufi. Segenap para ulama saat itu membenarkan dan menyetujui apa
yang dilakukan oleh raja Al-Muzhaffar tersebut. Mereka semua mengapresiasi dan
menganggap baik perayaan Maulid Nabi yang digelar besar-besaran itu. Menurut
ibn khalIikan, perayaan tersebut dihadiri oleh ulama dan sufi-sufi dari
tetangga irbil, dari Baghdad, Mosul, Jaziroh, Sinjar, Nashibin, yang sudah
berdatangan sejak Muharram sampai Rabiul Awwal. Pada awalnya Malik Muzhaffaruddin
mendirikan kubah dari kayu sekitar 20 kubah, di mana setiap kubahnya memuat 4-5
kelompok, dan setiap bulan Safar kubah-kubah tersebut dihiasi dengan berbagai
macam hiasan indah, di setiap kubah terdapat sekelompok paduan suara dan
seperangkat alat musik, pada masa ini semua kegiatan masyarakat terfokus pada
pelaksanaan acara pra-maulid dan mendekorasi kubah-kubah tersebut. Ibn
Khallikan juga menceritakan bahwa Al-Imam Al-Hafizh Ibn Dihyah datang dari
Maroko menuju Syam untuk selanjutnya menuju Irak, ketika melintasi daerah
Irbil, beliau mendapati Malik Muzhaffaruddin , raja Irbil tersebut sangat besar
perhatiannya terhadap perayaan Maulid Nabi. Oleh karenanya al-Hafzih Ibn Dihyah
kemudian menulis sebuah buku tentang Maulid Nabi yang diberi judul “At-Tanwir
Fi Maulid Al-Basyir An- Nadzir”. Karya ini kemudian beliau hadiahkan kepada
Raja Al-Muzhaffar. Perayaan itu dilaksanakan 2 kali dalam setahun, yaitu pada
tanggal 8 Rabiul Awal dan 12 Rabiul Awal, karena perbedaan pendapat ulama dalam
Maulid Nabi. Di Indonesia, terutama dipesantren, para kyai dulunya hanya
membacakan syi ’ir dan sajak-sajak itu, tanpa diisi dengan ceramah. Namun
kemudian ada muncul ide untuk memanfaatkan momentum tradisi maulid Nabi SAW
yang sudah melekat di masyarakat ini sebagai media dakwah dan pengajaran
Islam.Akhirnya ceramah maulid menjadi salah satu inti acara yang harus ada,
demikian juga atraksi murid pesantren. Bahkan sebagian organisasi Islam telah
mencoba memanfaatkan momentum itu tidak sebatas seremoni dan haflah belaka,
tetapi juga untuk melakukan amal-amal kebajikan seperti bakti sosial, santunan
kepada fakir miskin, pameran produk Islam, pentas seni dan kegiatan lain yang
lebih menyentuh persoalan masyarakat. Sekalipun dalam dua pendapat ini
menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi mulai dilakukan pada permulaan abad ke 4
H dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, para sahabat dan generasi Salaf.
Namun demikian tidak berarti hukum perayaan Maulid Nabi dilarang atau sesuatu
yang haram. Karena segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah
atau tidak pernah dilakukan oleh para sahabatnya belum tentu bertentangan
dengan ajaran Rasulullah sendiri sebagaimana yang akan kami terangkan secara
detail nanti pada Pembahasan hukum merayakan Maulid Nabi.
B. DALIL-DALIL MAULID
Banyak dalil yang bisa kita jadikan sebagai dasar diperbolehkannya memperingati
kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ada banyak alasan dan argumentasi pula
untuk tidak merayakan tradisi ini.Diantara dalil-dalil yang bisa kita jadikan
sebagai dasar diperbolehkannya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah:
1. Firman Allah SWT:
ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ
ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ
“ Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka
bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan. ’” (QS.Yunus:58).
Jadi, Allah SWT menyuruh kita untuk bergembira dengan rahmat-Nya, sedangkan
Nabi SAW merupakan rahmat yang terbesar, sebagaimana tersebut dalam Al-Quran,
“Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.” (QS
Al-Anbiya’: 107). Dalam sebuah hadist disebutkan:
وذكر السهيلي أن العباس بن عبد المطلب رضي الله عنه قال : لما مات أبو لهب رأيته
في منامي بعد حول في شر حال فقال ما لقيت بعدكم راحة الا أن العذاب يخفف عني كل
يوم اثنين قال وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم ولد يوم الإثنين وكانت ثويبة بشرت
أبا لهب بمولده فاعتقها .
As-Suhaeli telah menyebutkan” bahawa Abbas bin Abdul mutholibmelihat abu lahab
dalam mimpinya,dan Abbas bertanya padanya,”Bagaimana keadaanmu? Abu lahab
menjawab, di neraka, cuma setiap senin siksaku diringankan karena aku
membebaskan budakku Tsuwaibah karena gembiraku atas kelahiran Rasul
saw.”(shahih bukhari hadits no.4813, sunan Baihaqi al-kubra hadits no.13701,
syi’bul Iman no.281, fathul Baari al-Masyhur juz 11 hal431)
Peringatan Maulid Nabi SAW adalah ungkapan kegembiraan dan kesenangan dengan
beliau. Bahkan orang kafir saja mendapatkan manfaat dengan kegembiraan itu
(Ketika Tsuwaibah, budak perempuan Abu Lahab, paman Nabi, menyampaikan berita
gembira tentang kelahiran sang Cahaya Alam Semesta itu, Abu Lahab pun
memerdekakannya. Sebagai tanda suka cita. Dan karena kegembiraannya, kelak di
alam baqa’ siksa atas dirinya diringankan setiap hari Senin tiba. Demikianlah
rahmat Allah terhadap siapa pun yang bergembira atas kelahiran Nabi, termasuk
juga terhadap orang kafir sekalipun. Maka jika kepada seorang yang kafir pun
Allah merahmati, karena kegembiraannya atas kelahiran sang Nabi, bagaimanakah kiranya
anugerah Allah bagi umatnya, yang iman selalu ada di hatinya?
2. Beliau sendiri mengagungkan hari kelahirannya dan bersyukur kepada Allah
pada hari itu atas nikmatNya yang terbesar kepadanya.Rasulullah SAW merayakan
kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa setiap hari
kelahirannya, yaitu setia hari Senin Nabi SAW berpuasa untuk mensyukuri
kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ: ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦْ ﺻَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺈِﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻓَﻘَﺎﻝَ”
:ﻓِﻴْﻪِ ﻭُﻟِﺪْﺕُ ﻭَﻓِﻴْﻪِ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻲَّ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
“ Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya
mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku
dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku. ” (H.R. Muslim)
3. Firman Allah :
وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ
“Dan semua kisah dari rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah
yang dengannya kami teguhkan hatimu.. (Hud :120)” Dari ayat ini nyatalah bahwa
hikmah dikisahkannya para rasul adalah untuk meneguhkan hati Nabi. Tidak
diragukan lagi bahwa saat ini kita pun butuh untuk meneguhkan hati kita dengan
berita-berita tentang beliau, lebih dari kebutuhan beliau akan kisah para nabi
sebelumnya
4. Peringatan Maulid Nabi SAW mendorong orang untuk membaca shalawat, dan
shalawat itu diperintahkan oleh Allah Ta’ala, Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً)الأحزاب
( “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas Nabi. Wahai
orang-orang yang beriman,bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam
sejahtera kepadanya.” (QS Al-Ahzab: 56).
Apa saja yang mendorong orang untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh
syara’, berarti hal itu juga dituntut oleh syara’. Berapa banyak manfaat dan
anugerah yang diperoleh dengan membacakan salam kepadanya
5. Peringatan Maulid Nabi masuk dalam anjuran hadits nabi untuk membuat sesuatu
yang baru yang baik dan tidak menyalahi syari ‘at Islam. Rasulullah bersabda:
ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓﻲِ ﺍْﻹِﺳْـﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺣَﺴَﻨـَﺔً ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ
ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ (ﺭﻭﺍﻩﻣﺴﻠﻢ
ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ )
“Barang siapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebua perkara baik maka ia
akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya tersebut, dan ia juga
mendapatkan pahala dari orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa berkurang
pahala mereka sedikitpun “. (HR.Muslim dalam kitab Shahihnya). Hadits ini
memberikan keleluasaan kepada ulama ummat Nabi Muhammad untuk merintis
perkara-perkara baru yang baik yang tidak bertentangan dengan al-Qur ‘an,
Sunnah, Atsar maupun Ijma’.
Peringatan maulid Nabi adalah perkara baru yang baik dan sama sekali tidak
menyalahi satu- pun di antara dalil-dalil tersebut. Dengan demikian berarti
hukumnya boleh, bahkan salah satu jalan untuk mendapatkan pahala. Jika ada
orang yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi, berarti telah mempersempit
keleluasaan yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi.
6. Dalam peringatan Maulid disebut tentang kelahiran beliau,
mukjizat-mukjizatnya, sirahnya, dan pengenalan tentang pribadi beliau. Bukankah
kita diperintahkan untuk mengenalnya serta dituntut untuk meneladaninya,
mengikuti perbuatannya, dan mengimani mukjizatnya. Kitab-kitab Maulid
menyampaikan semuanya dengan lengkap.
7. Peringatan Maulid merupakan ungkapan membalas jasa beliau dengan menunaikan
sebagian kewajiban kita kepada beliau dengan menjelaskan sifat-sifatnya yang
sempurna dan akhlaqnya yang utama.Dulu, di masa Nabi, para penyair datang
kepada beliau melantunkan qashidah-qashidah yang memujinya. Nabi ridha (senang)
dengan apa yang mereka lakukan dan memberikan balasan kepada mereka dengan
kebaikan-kebaikan. Jika beliau ridha dengan orang yang memujinya, bagaimana
beliau tidak ridha dengan orang yang mengumpulkan keterangan tentang
perangai-perangai beliau yang mulia. Hal itu juga mendekatkan diri kita kepada
beliau, yakni dengan manarik kecintaannya dan keridhaannya.
8. Mengenal perangai beliau, mukjizat-mukjizatnya, dan irhash-nya
(kejadian-kejadian luar biasa yang Allah berikan pada diri seorang rasul
sebelum diangkat menjadi rasul), menimbulkan iman yang sempurna kepadanya dan
menambah kecintaan terhadapnya.Manusia itu diciptakan menyukai hal-hal yang
indah, balk fisik (tubuh) maupun akhlaq, ilmu maupun amal, keadaan maupun
keyakinan. Dalam hal ini tidak ada yang lebih indah, lebih sempurna, dan lebih
utama dibandingkan akhlaq dan perangai Nabi. Menambah kecintaan dan
menyempurnakan iman adalah dua hal yang dituntut oleh syara’. Maka, apa saja
yang memunculkannya juga merupakan tuntutan agama.
9. Mengagungkan Nabi SAW itu disyariatkan. Dan bahagia dengan hari kelahiran
beliau dengan menampakkan kegembiraan, membuat jamuan, berkumpul untuk
mengingat beliau, serta memuliakan orang-orang fakir, adalah tampilan
pengagungan, kegembiraan, dan rasa syukur yang paling nyata.
10. Dalam ucapan Nabi SAW tentang keutamaan hari Jum’at, disebutkan bahwa salah
satu di antaranya adalah, “Pada hari itu Adam diciptakan:” Hal itu menunjukkan
dimuliakannya waktu ketika seorang nabi dilahirkan. Maka bagaimana dengan hari
di lahirkannya nabi yang paling utama dan rasul yang paling mulla?
11. Peringatan Maulid adalah perkara yang dipandang bagus oleh para ulama dan
kaum muslimin di semua negeri dan telah dilakukan di semua tempat. Karena itu,
ia dituntut oleh syara’, berdasarkan qaidah yang diambil dari hadits yang
diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud, “Apa yang dipandang balk oleh kaum muslimin,
ia pun balk di sisi Allah; dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, ia
pun buruk di sisi Allah.”
12. Dalam peringatan Maulid tercakup berkumpulnya umat, dzikir, sedekah, dan
pengagungan kepada Nabi SAW. Semua itu hal-hal yang dituntut oleh syara’ dan
terpuji.
13. Tidak semua yang tidak pernah dilakukan para salaf dan tidak ada di awal
Islam berarti bid’ah yang munkar dan buruk, yang haram untuk dilakukan dan
wajib untuk ditentang. Melainkan apa yang “baru” itu (yang belum pernah
dilakukan) harus dinilai berdasarkan dalii-dalil syara’.
14. Tidak semua bid’ah itu diharamkan. Jika haram, niscaya haramlah pengumpulan
Al-Quran, yang dilakukan Abu Bakar, Umar, dan Zaid, dan penulisannya di
mushaf-mushaf karena khawatir hilang dengan wafatnya para sahabat yang hafal
Al-Quran. Haram pula apa yang dilakukan Umar ketika mengumpulkan orang untuk
mengikuti seorang imam ketika melakukan shalat Tarawih, padahal ia mengatakan,
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Banyak lagi perbuatan baik yang sangat
dibutuhkan umat akan dikatakan bid’ah yang haram apabila semua bid’ah itu
diharamkan.
15. Peringatan Maulid Nabi, meskipun tidak ada di zaman Rasulullah SAW,
sehingga merupakan bid’ah, adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang balk), karena ia
tercakup di dalam dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah kulliyyah (yang bersifat
global).Jadi, peringatan Maulid itu bid’ah jika kita hanya memandang bentuknya,
bukan perinaan-perinaan amalan yang terdapat di dalamnya (sebagaimana terdapat
dalam dalil kedua belas), karena amalan-amalan itu juga ada di masa Nabi.
16. Semua yang tidak ada pada awal masa Islam dalam bentuknya tetapi
perincian-perincian amalnya ada, juga dituntut oleh syara’. Karena, apa yang
tersusun dari hal-hal yang berasal dari syara’, pun dituntut oleh syara’.
17. Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Apa-apa yang baru (yang belum ada atau
dilakukan di masa Nabi SAW) dan bertentangan dengan Kitabullah, sunnah, ijmak,
atau sumber lain yang dijadikan pegangan, adalah bid’ah yang sesat. Adapun
suatu kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan yang tersebut itu,
adalah terpuji
18. Setiap kebaikan yang tercakup dalam dalil-dalil syar’i dan tidak dimaksudkan
untuk menyalahi syariat dan tidak pula mengandung suatu kemunkaran,itu termasuk
ajaran agama.
19. Memperingati Maulid Nabi SAW berarti menghidupkan ingatan (kenangan)
tentang Rasulullah, dan itu menurut kita disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana
yang Anda lihat, sebagian besar amaliah haji pun menghidupkan ingatan tentang
peristiwa-peristiwa terpuji yang telah lalu.
20. Semua yang disebutkan sebelumnya tentang dibolehkannya secara syariat
peringatan Maulid Nabi SAW hanyalah pada peringatan-peringatan yang tidak
disertai perbuatan-perbuatan munkar yang tercela, yang wajib ditentang. Adapun
jika peringatan Maulid mengandung hal-hal yang disertai sesuatu yang wajib
diingkari, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, dilakukannya
perbuatanperbuatan yang terlarang, dan banyaknya pemborosan dan
perbuatan-perbuatan lain yang tidak diridhai Shahibul Maulid, tak diragukan
lagi bahwa itu diharamkan. Tetapi keharamannya itu bukan pada peringatan
Maulidnya itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang terlarang tersebut.
https://www.facebook.com/ahmad.hanafi63